Kasus pada Pasar Monopoli
Pasar
Monopoli
A. Pengertian
Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli”
berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti
penjual.Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi
pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang
menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. “Antitrust” untuk
pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi”
yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah
“monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah
“monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut
dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar
,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial,
dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk
tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum
tentang permintaan dan penawaran pasar.
Monopoli adalah suatu situasi dalam
pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau
komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi
perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis
tersebut.
Secara umum perusahaan monopoli
menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan
yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi
masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian.Dalam ilmu ekonomi
dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh
satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
B. Ciri Pasar
Monopoli
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari
pasar monopoli adalah :
1. Pasar monopoli adalah industri yang dikuasai oleh satu
perusahaan. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan
monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan
syarat jual beli.
2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang
dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada
didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang
seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri.
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai
kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan
perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan
monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga
dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu
harga.
5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan
monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, iklan tidak lagi
bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik
dengan masyarakat.
C. Undang-Undang
tentang Monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam
situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang
besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan
dikendalikan, karena bila tidak, dapat merugikan kepentingan masyarakat pada
umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling
ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika,
adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik
monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya.Undang-undang itu
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Undang-undang ini
menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha.Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut
dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri
dari beberapa pasal
Pengertian Praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
D.
Pembahasan
Kasus Monopoli Pasar di Indonesia
Profil
Perusahaan
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi
di Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi,
bahkan bisa dibilang satu-satunya sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom
juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan
telepon tetap sebanyak 15 juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak
50 juta pelanggan. Saham telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah
Indonesia 51,19% dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik,
saham Telkom diperdagangkan di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham
Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham London (LSE, TKID), Bursa Saham New York
(NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari PT. Telkom bermula dari
era kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan penyedia jasa layanan pos
dan telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan Post Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan
diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian
pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN
Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974,
PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi
(Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun
internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan
(persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana
saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa
Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan
Bursa Saham London (LSE). Saham telkom juga diperdagangkan di Bursa Saham
Tokyo. Pada tahun 1999 dengan dihapuskannya sistem monopoli dalam sistem
telekomunikasi Indonesia, PT. Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi
Indonesia.
Beberapa layanan yang ditawarkan
Telkom antara lain telepon tetap kabel, jasa telepon tetap nirkabel, jasa
telepon bergerak, data/internet dan jasa multimedia lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar