Rabu, 14 Desember 2016

masa berkuasanya BJ. Habibie

Langkah-langkah yang dilakukan Presiden B.J. Habibie untuk menciptakan Indonesia baru yang bebas KKN.
Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan
       Kabinet Reformasi Pembangunan dibentuk pada tanggal 22 Mei 1998, terdiri atas unsur-unsur perwakilan dari ABRI, Golkar, PPP, dan PDI. Pada tanggal 25 Mei 1998 diadakan pertemuan pertama.
       Pertemuan ini berhasil membentuk komite untuk merancang undang-undang politik yang lebih longgar, merencanakan pemilu dalam waktu satu tahun dan menyetujui masa jabatan presiden dua periode. Upaya ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Perbaikan bidang ekonomi
Berikut langkah-langkah yang dilakukan B.J. Habibie agar bangsa Indonesia dapat segera keluar dari krisis ekonomi.
  1. Melakukan rekapitulasi perbankan.
  2. Merekonstruksi perekonomian nasional.
  3. Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di bawah Rp 10.000,00.
  4. Melikuidasi beberapa bank bermasalah.
  5. Melaksanakan reformasi ekonomi seperti yang disyaratkan IMF.
Melakukan reformasi di bidang politik
                Reformasi di bidang politik yang dilakukan adalah dengan memberikan kebebasan kepada rakyat Indonesia untuk membentuk partai-partai politik, serta rencana pelaksanaan pemilu yang diharapkan menghasilkan lembaga tinggi negara yang benar-benar representatif.
Kebebasan menyampaikan pendapat
                Berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Tata Cara Berdemonstrasi
                B.J. Habibie mengeluarkan kebijakan untuk membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tugasnya adalah mencari segala sesuatu yang berhubungan dengan kerusuhan 13-14 Mei 1998 di Jakarta.
Pelaksanaan Sidang Istimewa MPR
10 – 13 November1998
Sidang Istimewa MPR berakhir dengan menghasilkan 12 ketetapan dan ada 4 ketetapan yang memperlihatkan adanya upaya untuk mengakomodasi tuntutan reformasi.
4 ketetapan tersebut adalah :
Ø  Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998 yang memungkinkan UUD 1945 dapat diamandemen
Ø  Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998 mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus Kepada Presiden/ Mandataris MPR dalam Rangka Mensukseskan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
Ø  Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode.
Ø  Ketetapan MPR No.VIII Tahun 1998 yang menyatakan Pancasila tidak lagi dijadikan sebagai asas tunggal. Seluruh organisasi sosial dan politik tidak wajib menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi.
Pemilihan umum tahun 1999
Penyelenggaraan pemilu ini dianggap paling demokratis bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu ini dilaksanakan dengan prinsip luber dan jurdil.
Pemenang pertama pemilu tahun 1999 adalah
  1. PDIP 33,76%
  2. Golkar 22,46%
  3. PKB 12,62%
  4. PPP 10,71%
  5. PAN 7,12%


Tidak ada komentar:

Posting Komentar