Langkah-langkah yang dilakukan Presiden B.J. Habibie untuk
menciptakan Indonesia baru yang bebas KKN.
Membentuk Kabinet
Reformasi Pembangunan
• Kabinet Reformasi
Pembangunan dibentuk pada tanggal 22 Mei 1998, terdiri atas unsur-unsur
perwakilan dari ABRI, Golkar, PPP, dan PDI. Pada tanggal 25 Mei 1998 diadakan
pertemuan pertama.
• Pertemuan
ini berhasil membentuk komite untuk merancang undang-undang politik yang lebih
longgar, merencanakan pemilu dalam waktu satu tahun dan menyetujui masa jabatan
presiden dua periode. Upaya ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Perbaikan bidang
ekonomi
Berikut langkah-langkah yang dilakukan B.J. Habibie agar
bangsa Indonesia dapat segera keluar dari krisis ekonomi.
- Melakukan
rekapitulasi perbankan.
- Merekonstruksi
perekonomian nasional.
- Menaikkan
nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di bawah Rp 10.000,00.
- Melikuidasi
beberapa bank bermasalah.
- Melaksanakan
reformasi ekonomi seperti yang disyaratkan IMF.
Melakukan
reformasi di bidang politik
Reformasi di bidang politik yang
dilakukan adalah dengan memberikan kebebasan kepada rakyat Indonesia untuk
membentuk partai-partai politik, serta rencana pelaksanaan pemilu yang
diharapkan menghasilkan lembaga tinggi negara yang benar-benar representatif.
Kebebasan
menyampaikan pendapat
Berdasarkan
UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan
Tata Cara Berdemonstrasi
B.J.
Habibie mengeluarkan kebijakan untuk membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Tugasnya adalah mencari segala sesuatu yang berhubungan dengan kerusuhan 13-14
Mei 1998 di Jakarta.
Pelaksanaan Sidang
Istimewa MPR
10 – 13 November1998
10 – 13 November1998
Sidang Istimewa MPR berakhir dengan menghasilkan 12
ketetapan dan ada 4 ketetapan yang memperlihatkan adanya upaya untuk
mengakomodasi tuntutan reformasi.
4 ketetapan tersebut adalah :
Ø Ketetapan
MPR No. VIII Tahun 1998 yang memungkinkan UUD 1945 dapat diamandemen
Ø Ketetapan
MPR No. XII Tahun 1998 mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993
tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus Kepada Presiden/ Mandataris MPR
dalam Rangka Mensukseskan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
Ø Ketetapan
MPR No. XIII Tahun 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden Maksimal Dua Periode.
Ø Ketetapan
MPR No.VIII Tahun 1998 yang menyatakan Pancasila tidak lagi dijadikan sebagai
asas tunggal. Seluruh organisasi sosial dan politik tidak wajib menjadikan
Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi.
Pemilihan umum
tahun 1999
Penyelenggaraan pemilu ini dianggap paling demokratis bila
dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu ini dilaksanakan dengan
prinsip luber dan jurdil.
Pemenang pertama pemilu tahun 1999 adalah
- PDIP
33,76%
- Golkar
22,46%
- PKB
12,62%
- PPP
10,71%
- PAN
7,12%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar